Rabu, 19 Desember 2012

TUGAS BIRO RENA BERDASARKAN PERKAP 22 TAHUN 2010 (Secara Umum)


 TUGAS BIRO RENA BERDASARKAN PERKAP 22 TAHUN 2010 (Secara Umum)

(1)   Rorena merupakan   unsur pengawas dan pembantu pimpinan, yang berada dibawah Kapolda.

(2)     Rorena bertugas :

a)    Membina dan menyelenggarakan fungsi perencanaan umum dan anggaran;
b)    menyiapkan perencanaan kebijakan teknis dan strategi Polda;
c)    memantau  atau monitoring dan   evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta penerapan system dan manajemen organisasi;
d)    menerapkan Reformasi Birokrasi Polri (RBP) pada tingkat Polda.

(3)     Dalam melaksanakan tugas, Rorena menyelenggarakan fungsi:

a)    perumusan kebijakan umum dan Renstra Polda, termasuk sasaran program,            pelaksanaan analisis dan evaluasi (Anev) serta pemantauan atas pelaksanaannya;
b)    pementauan, penganalisisan   dan evaluasi terhadap  penerapan sistem dan            manajemen   organisasi, termasuk peleksanaan manajemen program dan anggaran;
c)      penyusunan, pengendalian, dan pelaporan Renja, anggaran, dan anev;
d)    menyiapkan       dokumen       perencanaan         program    dan    anggaran     serta mengkoordinasikan     pengelolaan anggaran Polda; dan
e)    perumusan     implementasi, pengumpulan   dan    pengolahan   data    laporan serta penganilisisan meliputi bidang instrumental, struktural, dan cultural.

Rorena dipimpin oleh Karo Rena yang bertanggungjawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanakan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolda.

Rorena terdiri dari :


a.    Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);

b.    Bagian Strategi dan manajemen (Bagstrajemen)

c.    Bagian perencanaan program anggaran (Bagrenprogar)

d.    Bagian pengendalian program anggaran (Bagdalprogar)

e.    Bagian Reformasi Birokrasi Polri (Bag RBP).

Tidak ada komentar: