Rabu, 19 Desember 2012

TUGAS BAG RENPROGAR BIRO RENA BERDASARKAN PERKAP 22 TAHUN 2010

TUGAS BAG RENPROGAR BIRO RENA BERDASARKAN PERKAP 22 TAHUN 2010

(1)     Bagrenprogar  bertugas melaksanaan perencanaan program kerja dan anggaran Polda.
(2)     Dalam melaksanakan tugas Bagrenprogar menyelenggarakan fungsi;
a)    Prencanaan   program   dan   anggaran  meliputi   penyusunan  RKA-KL, DIPA  dan penetapan kinerja Polda;
b)    Pemberian   bimbingan  teknis  penyusuna   RKA-KL  dan  DIPA  Satker dilingkunga Polda
c)    Penyusunan  dan  penelaahan   rencana kebutuhan anggaran Polda yang diusullkan Satker jajaran Polda baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), non APBN dan anggaran  tertentu;
d)    Pemberian  bimbingan  dan  arahan dalam teknis penyusunan pelaksanaan program dan anggaran, agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; dan
e)    Pemantauan, penyusunan laporan dan evaluasi palaksanaan APBN, non APBN, dan anggaran tertentu.
(3)     Dalam melaksanakan tugas Bagrenprogar dibantu oleh :
a)    Subbagian  program  ( Subbagpro ),  yang  bertugas  menyusun  konsep  penetapan kinerja Polda, rencana program dan anggaran non APBN dan angaran tertentu, serta konsep kontrak kinerja antara kepala Satker dengan Kapolda sesuai dengan program dan alokasi anggaran yang ada dalam RKA-KL  dan DIPA; dan
b)    Subbagian  Anggaran  ( Subabproggar ),  yang  bertugas menghimpun, memberikan arahan teknis penyusunan dan revisi RKA-KL dan DIPA, serta menyusun rencana kebutuhan anggaran Polda.

Tidak ada komentar: