TUGAS BAG RENPROGAR BIRO RENA BERDASARKAN PERKAP 22 TAHUN 2010
(1) Bagrenprogar bertugas melaksanaan perencanaan program kerja dan anggaran
Polda.
(2) Dalam melaksanakan tugas Bagrenprogar menyelenggarakan fungsi;
a) Prencanaan
program dan anggaran meliputi penyusunan RKA-KL, DIPA dan penetapan kinerja
Polda;
b) Pemberian
bimbingan teknis penyusuna RKA-KL dan
DIPA Satker dilingkunga Polda
c) Penyusunan
dan penelaahan rencana kebutuhan anggaran Polda yang diusullkan Satker jajaran
Polda baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
non APBN dan anggaran tertentu;
d) Pemberian
bimbingan dan arahan dalam teknis penyusunan pelaksanaan program dan anggaran,
agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; dan
e) Pemantauan,
penyusunan laporan dan evaluasi palaksanaan APBN, non APBN, dan anggaran
tertentu.
(3) Dalam melaksanakan tugas Bagrenprogar dibantu oleh :
a) Subbagian
program ( Subbagpro ), yang bertugas menyusun konsep penetapan kinerja Polda,
rencana program dan anggaran non APBN dan angaran tertentu, serta konsep
kontrak kinerja antara kepala Satker dengan Kapolda sesuai dengan program dan
alokasi anggaran yang ada dalam RKA-KL
dan DIPA; dan
b) Subbagian
Anggaran ( Subabproggar ), yang bertugas menghimpun, memberikan arahan teknis
penyusunan dan revisi RKA-KL dan DIPA, serta menyusun rencana kebutuhan
anggaran Polda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar