TUGAS SUBBAG RENMIN BIRO RENA BERDASARKAN PERKAP 22 TAHUN 2010
(1) Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan
program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta
mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam lingkungan
Rorena
(2) Dalam
melaksanakan tugas, Subbagrenmin menyelenggarakan
fungsi :
- Penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek, antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana dan prasarana, personel, dan anggaran;
- Pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
- Pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
- Pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan;
- Pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam; dan
- Penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Subbagrenmin di bantu oleh :
- Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, Penetapan Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan penyusunan LAKIP Satker;
- Urmin, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel dan materiil logistik;
- Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan; dan
- Urtu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar