TUGAS STRAJEMEN BIRO RENA BERDASARKAN PERKAP 22 TAHUN 2010
(1) Bagstrajemen
bertugas :
a) Merumuskan
kebijakan dan Renstra Polda baik jangka sedang maupun jangka pendek termasuk
sasaran program antara lain Renstra, Rancangan Renja, dan Renja Polda;
b) Menerapkan
system dan manajemen organisasi; dan
c) Melaksanakan
pemantauan, supervisi, dan Anev atas penerapan system organisasi dan manajemen
dilingkungan Polda.
(2). Dalam melaksanakan tugas, Bagstrajemen menyelenggarakan fungsi :
a) Penyusunan
Renstra Polda baik rencana jangka sedang maupun jangka pendek dalam rangka
pengembangan kekuatan, kemampuan dan organisasi Polda termasuk sasaran program;
b) Pemantauan
atau monitoring dan anev atas kebijakan strarategi Polda serta penetapan sistem
dan manajemen organisasi dan
c) Pemantuan,
pemberian bimbingan dan arahan teknis dalam penyusunan produk perencanaan
strategi.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Bagstrajemen dibantu oleh :
a) Subbagian
Strategi dan Pengembangan ( Subbagstrabang ), yang bertugas menyiapkan
bahan-bahan penyusunan Renstra, Rancangan Renja, Renja, penjabaran dokumen
perencanaan, pengembangan kekuatan dan kemampuan Polda;
b) Subbagian
sistem dan manajemen ( Subbagsisjemen ), yang bertugas menyiapkan bahan-bahan
untuk kegiatan pemantauan atau monitoring dan anev penerapan sistem dan
manajemen organisasi;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar