Rabu, 19 Desember 2012

TUGAS STRAJEMEN BIRO RENA BERDASARKAN PERKAP 22 TAHUN 2010

TUGAS STRAJEMEN BIRO RENA BERDASARKAN PERKAP 22 TAHUN 2010

(1)     Bagstrajemen bertugas :
a)    Merumuskan     kebijakan     dan Renstra Polda baik jangka sedang maupun jangka pendek termasuk sasaran program antara lain Renstra, Rancangan Renja, dan Renja Polda;
b)    Menerapkan system dan manajemen organisasi; dan
c)    Melaksanakan  pemantauan, supervisi, dan Anev atas penerapan system organisasi dan manajemen dilingkungan Polda.
(2).    Dalam melaksanakan tugas, Bagstrajemen menyelenggarakan fungsi :
a)    Penyusunan  Renstra  Polda  baik  rencana  jangka  sedang maupun jangka pendek dalam rangka pengembangan kekuatan, kemampuan dan organisasi Polda termasuk sasaran program;
b)    Pemantauan   atau   monitoring  dan   anev  atas  kebijakan  strarategi  Polda  serta penetapan sistem dan manajemen organisasi  dan
c)    Pemantuan, pemberian  bimbingan  dan  arahan  teknis  dalam  penyusunan produk perencanaan strategi.
(3)     Dalam   melaksanakan tugas, Bagstrajemen dibantu oleh :
a)    Subbagian    Strategi     dan  Pengembangan   ( Subbagstrabang ),  yang   bertugas menyiapkan bahan-bahan penyusunan Renstra, Rancangan Renja, Renja, penjabaran dokumen perencanaan, pengembangan kekuatan dan kemampuan Polda;
b)    Subbagian  sistem  dan  manajemen ( Subbagsisjemen ), yang bertugas menyiapkan bahan-bahan untuk kegiatan pemantauan atau monitoring dan anev penerapan sistem dan manajemen organisasi;

Tidak ada komentar: