TUGAS BIRO RENA BERDASARKAN PERKAP 22 TAHUN 2010 (Secara Umum)
(1) Rorena
merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan, yang berada dibawah Kapolda.
(2) Rorena
bertugas :
a)
Membina dan menyelenggarakan
fungsi perencanaan umum dan anggaran;
b)
menyiapkan perencanaan
kebijakan teknis dan strategi Polda;
c)
memantau atau monitoring dan
evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta penerapan system dan manajemen
organisasi;
d)
menerapkan Reformasi
Birokrasi Polri (RBP) pada tingkat Polda.
(3) Dalam
melaksanakan tugas, Rorena menyelenggarakan fungsi:
a)
perumusan kebijakan umum dan
Renstra Polda, termasuk sasaran program, pelaksanaan analisis dan evaluasi
(Anev) serta pemantauan atas pelaksanaannya;
b)
pementauan, penganalisisan
dan evaluasi terhadap penerapan sistem dan manajemen organisasi, termasuk
peleksanaan manajemen program dan anggaran;
c)
penyusunan, pengendalian,
dan pelaporan Renja, anggaran, dan anev;
d)
menyiapkan dokumen
perencanaan program dan anggaran serta mengkoordinasikan pengelolaan anggaran
Polda; dan
e)
perumusan implementasi,
pengumpulan dan pengolahan data laporan serta penganilisisan meliputi bidang
instrumental, struktural, dan cultural.
Rorena dipimpin oleh Karo Rena yang
bertanggungjawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanakan tugas sehari-hari
dibawah kendali Wakapolda.
Rorena
terdiri dari :
a.
Subbagian Perencanaan dan
Administrasi (Subbagrenmin);
b.
Bagian Strategi dan
manajemen (Bagstrajemen)
c. Bagian
perencanaan program anggaran (Bagrenprogar)
d. Bagian
pengendalian program anggaran (Bagdalprogar)
e. Bagian
Reformasi Birokrasi Polri (Bag RBP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar